Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pasar Manggisan Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Kejari Jember – Dua terdakwa dalam perkara Pasar Manggisan, Agus Salim (AS) dan Muhammad Hadi Sakti (MHS) , mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp. 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Hal itu berdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor PN Surabaya No. 42/Pid.Sus TPK/2020/PN. Sby tanggal 21 September 2021.

Putusan hakim itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, yang menuntut keduanya selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.

Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Soemarno, SH., MH., menjelaskan JPU berhasil membuktikan dakwaan primer dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 1,3 miliar tersebut.

“Perkara korupsi yang menjadikan Agus Salim dan Hadi Sakti sebagai terdakwa ini adalah hasil upaya JPU dalam pengembangan perkara yang sama, dengan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana,” kata Soemarmo, Rabu, 22 September 2021.

Keduanya dibuktikan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Tipikor, juncto pasal 55 KUHP, dengan tuntutan penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Soemarmo mengungkapkan, majelis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa Agus Salim sebagai Direktur PT Dita Putri Waranawa telah menerima transfer uang dari proyek Pasar Manggisan, yang hingga kini masih mangkrak.

Agus Salim diketahui mendapatkan transfer uang dari proyek revitalisasi pasar tradisional oleh Pemkab Jember itu senilai Rp. 533 juta.

Sedangkan Hadi Sakti yang mendapatkan kuasa direktur dari Agus Salim dinilai tidak melaksanakan perkerjaan sebagaimana mestinya. Hadi Sakti diketahui mendapatkan uang dari proyek itu senilai Rp. 130 juta.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir. (din)

Bagikan Ke:

Related posts